MPR Pastikan Amandemen UUD 1945 tak Dilakukan Terburu-buru

9 July 2026 12:23

J?akarta: Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, proses amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan dilakukan secara terburu-buru.

MPR akan terus menyerap aspirasi masyarakat dan melibatkan seluruh elemen bangsa sebelum mengambil keputusan terkait amandemen konstitusi.

"Iya, nanti kami bagian dari roadshow ini akan ketemu dengan Presiden Prabowo, termasuk kita akan bicarakan tentang PPHN dan amandemen," kata Ketua MPR. 

Menurut Ahmad Muzani, arahan tersebut juga menjadi pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar pembahasan amandemen dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah. 

"Tetapi sekali lagi Presiden wanti-wanti tentang amandemen ini supaya kami diminta untuk tidak terburu-buru, terus menyerap kepada aspirasi masyarakat dan melibatkan semua unsur," ujar Muzani.  Ia juga menegaskan hingga saat ini belum ada satu pun draf pasal amandemen yang disusun, termasuk terkait isu pemakzulan wakil presiden, maupun perpanjangan masa jabatan DPRD yang beredar di masyarakat.

"Enggak ada. Masih seperti yang dulu. Enggak ada itu, isu-isu yang nggak ada dasarnya. Enggak ada. Tidak ada, belum ada satu pasal pun tentang naskah draf amandemen. Belum ada sama sekali. Ini pokoknya Presiden wanti-wanti persoalan ini, saya diminta untuk berhati-hati, tidak gegabah, tidak buru-buru. Libatkan semua unsur elemen yang ada di negeri ini," tegas Muzani. (Metro TV/Mohammad Alvi Randa)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X