MK Diminta Kembali Pada UUD 1945

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Diminta Kembali Pada UUD 1945

Whisnu Mardiansyah • 7 January 2026 20:41

Jakarta: Ketua DPP KNPI sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Muda Pembaharu, Muhammad Natsir, menilai pemisahan pemilu nasional dan lokal telah memicu kegaduhan nasional, pembelahan sosial, hingga darurat konstitusi.

Penilaian itu disampaikan Muhammad Natsir merespons Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait pelaksanaan pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi yang seharusnya menjadi pengawal dan penjaga konstitusi justru telah melakukan pembangkangan konstitusi,” ujar Muhammad Natsir dalam pernyataannya, Rabu, 7 Januari 2026.

Ia menilai, putusan tersebut mengubah ketentuan pemilu yang seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali menjadi lebih dari satu kali, sehingga dinilai melanggar konstitusi. Muhammad Natsir juga menyoroti minimnya respons dari elite negara, politisi, akademisi, dan pakar hukum terhadap putusan tersebut.

Menurutnya, hanya segelintir tokoh yang bersuara keras, di antaranya Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang menyatakan MK telah “mencuri hak rakyat”, serta Arteria Dahlan yang menyebut hakim MK telah melakukan kejahatan ketatanegaraan.
 


Memasuki tahun 2026, ia mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengganti seluruh hakim konstitusi. Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk mencegah perpecahan masyarakat, bangsa, dan negara.

Muhammad Natsir juga mengungkapkan sejumlah putusan MK lain yang dinilainya bermasalah dan berdampak negatif, antara lain Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dinilai mengutak-atik putusan Mahkamah Agung serta memutus perkara di luar petitum permohonan.

Selain itu, Muhammad Natsir juga menyinggung berbagai persoalan internal di Mahkamah Konstitusi, di antaranya polemik dugaan keaslian ijazah Hakim Konstitusi Arsul Sani, polemik status Ketua MK yang disebut masih ilegal, serta maraknya penyebaran hoaks di masyarakat yang menurutnya dipicu oleh Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Ia menilai, berbagai putusan MK tersebut telah memicu ketegangan sosial hingga berujung pada aksi demonstrasi disertai pembakaran dan penjarahan pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Jika seluruh persoalan dan dampak negatif dari putusan-putusan MK ini dibiarkan menumpuk, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Muhammad Natsir menyebut munculnya usulan dari sejumlah pihak untuk melakukan amandemen kembali UUD 1945, bahkan mengembalikan ke UUD 1945 yang asli, agar nilai-nilai Pancasila tidak lagi dikesampingkan dan penyelenggaraan negara tidak dijalankan secara liberal.`

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)