Komdigi Blokir Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret

8 March 2026 10:40

Menko Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi mengumumkan peraturan baru yang menunda dan menonaktifkan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Mulai 28 Maret, akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox, akan mulai menonaktifkan sesuai ketentuan secara bertahap. 

“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.“ kata Menkomdigi, Meutya Hafid, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu, 8 Maret 2026.
 

Baca juga: Menkomdigi Sidak Kantor Meta, Tuntut Transparansi Algoritma dan Moderasi Konten


Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan beraktivitas di internet secara lebih aman. 

Langkah berani ini juga sekaligus mencatatkan Indonesia sebagai negara non barat pertama di dunia yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia. 

“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)