3 March 2026 16:03
Bripda Pirman resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan juniornya Bripda Dirja Pratama meninggal dunia. Selain dipecat, mantan anggota Polri ini juga harus menghadapi proses hukum pidana yang saat ini masih berjalan.
Sidang komisi kode etik Polri yang digelar di ruang Propam lantai empat, Mapolda Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memberhentikan Bripda Pirman dari keanggotaan Polri.
Majelis sidang menilai perbuatan terdakwa yang meganiaya juniornya hingga tewas adalah pelanggaran berat yang merusak citra institusi. Ketua Majelis Sidang, Kombes Pol Zulham Effendi menegaskan, bahwa Bripda Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003, serta kode etik profesi Polri.
| Baca juga: Pria Mengaku Aparat Penganiaya Sopir Taksi Daring di Tangsel Ditangkap |