Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2026 13:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), hari ini, 30 Januari 2026. Yaqut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan kali ini, Yaqut akan dimintai keterangan untuk mendalami peran tersangka lain dalam kasus rasuah kuota haji ini. Karenanya, eks Menag itu disebut sebagai saksi tersangka.

Yaqut jadi tersangka

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji. Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah. (Can)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)