31 January 2026 11:40
Kuasa hukum terdakwa Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan bahwa pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair yang menjerat kliennya tidak mengandung unsur korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara senilai Rp1,87 triliun murni merupakan dampak situasi pandemi COVID-19 yang mengganggu pasar energi global.
Menurut Wa Ode, kliennya hanya terlibat dalam penyusunan kontrak LNG pada 2014. Kemudian diubah oleh manajemen Pertamina, sehingga berbeda pada 2015. Eksekusi pembelian baru dilakukan pada 2019, sehingga keterlibatan kliennya dinilai tidak relevan dengan kerugian yang muncul di kemudian hari.
Wa Ode juga menyebut perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi, karena perjanjian LNG dengan pihak Amerika Serikat (AS) merupakan kesepakatan resmi yang diketahui Presiden RI. Perjanjian tersebut hingga kini masih berlaku, belum pernah dibatalkan, dan diklaim memberikan keuntungan besar bagi negara setelah masa pandemi berakhir.