KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 19:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan liquefied natural gas (LNG) pada 2011 sampai dengan 2021. Yakni, Direktur Gas Perusahaan BUMN Hari Karyuliarto (HK) dan eks Direktur Gas Perusahaan BUMN Yenni Andayani (YA).

"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 31 Juli 2025 sampai dengan 19 Juli 2025," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.

Hari ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC). Sementara itu, Yenni dikurung di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih KPK.

Asep mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat terpidana Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Dalam perkara ini, pengadaan LNG impor sejatinya dibeli dari perusahaan asing Corpus Christi Luquefaction.

KPK menyebut kontrak pengadaan LNG tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hari dan Yenni diduga memberikan persetujuan pengadaan tanpa pedoman.

"Jangka waktu kontrak selama 20 tahun, delivery mulai dari tahun 2019 sampai dengan 2039," ucap Asep.
 

Baca Juga: 

KPK Panggil 2 Tersangka Korupsi Pengadaan LNG


Kontrak yang dibuat senilai USD12 juta. LNG yang sudah disepakati ini tidak pernah masuk ke Indonesia

"Dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," ujar Asep.

KPK juga menemukan banyak dokumen yang dipalsukan terkait kasus ini. Berkas persetujuan direksi banyak yang tidak ditemukan.

Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)