.,
23 December 2025 19:15
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) resmi menahan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021 atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp133 miliar. Penahanan dilakukan setelah tim pidana khusus Kejati Sumut melakukan pengembangan kasus.
Tersangka berinisial OAK ditahan bersama dua pejabat lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga mengubah skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara tunai atau melalui surat kredit berdokumen dalam negeri, menjadi dokumen against acceptance (DA) dengan tenor 180 hari tanpa jaminan.
Perubahan skema pembayaran tersebut membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Hal tersebut menimbulkan kerugian negara.
“Skema pembayaran diubah menjadi dokumen against acceptance atau DA dengan tenor 180 hari tanpa jaminan, sehingga PT Pasu tidak melakukan pembayaran atas aluminium aloy yang sudah dikirim PT Inalum. Kerugian negara diperkirakan mencapai 8.956.630,12 dolar AS,” ujar Koordinator Bidang Pidsus Kejati Sumut, Bani Ginting.
Kejati Sumut menyebut proses penyidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.