18 December 2025 13:49
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aluminium alloy. Tindakan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara dalam transaksi yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2024.
Dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah DS dan JS. Kerugian negara yang dialami PT Inalum diperkirakan mencapai USD8 juta, atau sekitar Rp133 miliar lebih.
Para tersangka diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada pihak ketiga, yaitu PT PASU. Perubahan skema ini menjadi pemicu kerugian besar tersebut.
Skema pembayaran yang sebelumnya wajib dilakukan secara tunai atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), diubah oleh kedua tersangka menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 hari. Perubahan ini memungkinkan PT PASU untuk tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum, sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.