Polda Sulut menyerahkan tersangka dugaan korupsi dana lidik-sidik ke Kejati. ANTARA/HO-Polda Sulut
Silvana Febiari • 18 December 2025 09:37
Manado: Tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana DIPA lidik-sidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2019 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Penyerahan tersangka dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.
"Berkas perkara tersangka CG tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut tanggal 14 November 2025," kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, dikutip dari Antara, Kamis, 18 Desember 2025.
Sebelumnya, tersangka telah ditahan selama 20 hari di Polda Sulut sejak 28 November 2025. Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polda Sulut yang tidak pandang bulu dalam
penegakan hukum dan pengungkapan kasus korupsi.
"Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh dalam pemerintahan, termasuk di tubuh Polri," ungkapnya.
Polda Sulut menyerahkan tersangka dugaan korupsi dana lidik-sidik ke Kejati. ANTARA/HO-Polda Sulut
Perbuatan tersangka yang menjabat Kaur Keuangan Direktorat Reskrimus Polda Sulut tahun 2019, telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp1.300.035.500. Angka itu terungkap berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut.