Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Penyidikan Kasus Kuota Haji Masih Berjalan

10 June 2026 08:42

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan saat penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Yaqut diperiksa selama kurang lebih enam jam oleh penyidik KPK. Namun usai pemeriksaan, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media dan meminta agar perkembangan perkara ditanyakan langsung kepada penyidik.

“InsyaAllah, InsyaAllah. Tanya penyidik ya,” ujar Yaqut dalam tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Rabu 10 Juni 2026. 

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, KPK juga memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari ke depan. Langkah itu dilakukan karena penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara para tersangka masih dalam tahap pelengkapan.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perpanjangan penahanan diperlukan untuk memberi waktu kepada penyidik menyelesaikan berkas perkara, termasuk setelah KPK menahan dua tersangka lain yang berasal dari unsur swasta.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan 30 hari ke depan. Artinya memang proses penyidikan masih berjalan, berkas penyidikan masih dilengkapi,” kata Budi.

KPK menyatakan seluruh berkas perkara akan dirampungkan sebelum kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dilimpahkan ke tahap penuntutan.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)