Korupsi di Lingkungan Imipas Bertahun-tahun Tunjukkan Kegagalan Sistem Pengawasan

5 June 2026 00:21

Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan kegagalan sistem pengawasan yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Menurut Zaenur, praktik pemerasan yang diduga melibatkan puluhan rekening penampung dan jaringan terstruktur sulit terjadi tanpa adanya kelemahan dalam mekanisme pengawasan internal maupun eksternal. Ia menilai kasus yang baru terungkap pada 2026 itu mengindikasikan penyimpangan telah berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Artinya telah terjadi pengeroposan organisasi ketika sistem pengawasan di internal imigrasi gagal melakukan deteksi,” ujar Zaenur dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Ia juga menyoroti peran pengawasan eksternal yang dinilai belum mampu mengungkap praktik tersebut sejak awal. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti bahwa berbagai instrumen pengawasan belum bekerja secara optimal dalam mendeteksi dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pelayanan publik.

"Pengawasan eksternal yang seharusnya dijalankan oleh KPK, oleh BPK, oleh PPATK itu juga tidak berhasil mendeteksi sejak awal baru di tahun 2026 ini bisa terungkap," ungkapnya. 

Zaenur melihat modus yang digunakan para pelaku diduga cukup rapi. Mulai dari penggunaan rekening penampung atas nama pihak lain hingga pembagian peran yang terstruktur. Kondisi tersebut membuat aliran dana hasil dugaan pemerasan tidak mudah terlacak oleh aparat pengawas.


“Ini dipersiapkan dengan sangat rapi modus operandinya juga smooth ada pembagian peran di antara para pejabat di internal kementerian imigrasi dan juga ada perantara para calo yang kemudian mencari mangsa. Jadi ini ada kerja sama kejahatan yang cukup rapi di antara mereka menggunakan rekening penampungan jumlahnya sangat banyak jumlah uang yang ditampung juga diperkirakan ratusan miliar,” katanya.

Lebih lanjut, Zaenur menduga praktik tersebut bukanlah kejadian yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai ada kemungkinan pola serupa telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari praktik yang mengakar dalam sistem pelayanan perizinan.

Karena itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka yang telah dilakukan saat ini. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri asal-usul praktik tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat pada periode sebelumnya.

Selain penegakan hukum, Zaenur menekankan pentingnya pembenahan sistem pengawasan di lingkungan Imigrasi. Ia mengusulkan penguatan budaya pelaporan atau speak up culture di kalangan pegawai, peningkatan kemampuan deteksi transaksi mencurigakan, serta evaluasi menyeluruh terhadap titik rawan korupsi dalam proses pelayanan.

"Pegawai itu harus dilatih untuk speak up ya namanya speak up culture gitu ya yang mengungkap fraud paling banyak ya sebanyak sekitar 40 sampai 50 persen biasanya adalah dari internal dari orang dalam dari karyawan dari pegawai. Nah ini artinya selama ini orang dalam itu diam semua bungkam semua tutup mulut kenapa tutup mulut ya mungkin karena sama-sama menerima atau takut atau enggan," terangnya. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)