4 June 2026 19:32
Jakarta: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026 Silmy Karim (SK) diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta per pekan dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA). Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setiap pekan di hari Jumat ya. Salah satunya kepada saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per pekan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mengumpulkan uang dari berbagai layanan keimigrasian yang diajukan WNA melalui sponsor, penjamin, maupun biro jasa. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk SK yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
KPK menduga SK menjadi aktor sentral dalam praktik pungli tersebut. Saat menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 dan kemudian menjadi Wamen Imipas pada 2025-2026, ia diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Sementara berinisial JS untuk mengatur penarikan biaya tambahan dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.
Perintah itu kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni BGS dan TBS, yang bertugas menarik pungutan dari berbagai layanan keimigrasian. Pungli dikenakan dalam proses perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA.
Menurut KPK, praktik tersebut berjalan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga kantor imigrasi di daerah. Para pengurus dokumen yang tidak memberikan biaya tambahan diduga dipersulit atau diperlambat proses persetujuannya, meski seluruh layanan telah menggunakan sistem digital.