Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta/Pekan dari Pungli Izin Tinggal WNA

4 June 2026 19:32

Jakarta: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2025-2026 Silmy Karim (SK) diduga menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta per pekan  dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA). Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Setiap pekan di hari Jumat ya. Salah satunya kepada saudara SK ini, diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per pekan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, dalam program Breaking News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku mengumpulkan uang dari berbagai layanan keimigrasian yang diajukan WNA melalui sponsor, penjamin, maupun biro jasa. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk SK yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

KPK menduga SK menjadi aktor sentral dalam praktik pungli tersebut. Saat menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 dan kemudian menjadi Wamen Imipas pada 2025-2026, ia diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Sementara berinisial JS untuk mengatur penarikan biaya tambahan dari setiap pengurusan izin tinggal WNA.

Perintah itu kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni BGS dan TBS, yang bertugas menarik pungutan dari berbagai layanan keimigrasian. Pungli dikenakan dalam proses perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan anggota keluarga atau dependen WNA.

Menurut KPK, praktik tersebut berjalan secara berjenjang dari tingkat pusat hingga kantor imigrasi di daerah. Para pengurus dokumen yang tidak memberikan biaya tambahan diduga dipersulit atau diperlambat proses persetujuannya, meski seluruh layanan telah menggunakan sistem digital.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan puluhan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain, termasuk petugas kebersihan, office boy, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan. Uang hasil pungli kemudian dikumpulkan dan dibagikan menggunakan kode-kode khusus.

"Jadi memang tidak menggunakan rekening dirinya sendiri tapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain," ujarnya.

KPK menemukan istilah Malaikat sebagai kode distribusi untuk pejabat tertentu di lingkungan Dirjen Imigrasi. Selain itu, terdapat kode lain seperti Konser. Kemudian pembagian penerima menggunakan sebutan Vokalis, Gitaris, hingga Backing Vokal untuk membedakan nominal setoran.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan total uang yang diterima para pelaku sepanjang 2022 hingga 2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, kendaraan mewah, emas, hingga pendirian perusahaan yang diduga menjadi sarana pencucian uang.

Kasus ini terungkap setelah KPK menindaklanjuti pengembangan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, ditemukan aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025.

Atas kasus tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka yakni SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, GSP, dan GST. Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 Juni 2026. KPK juga membuka peluang untuk menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring pengembangan penyidikan terhadap aliran dana dan aset yang telah disita.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)