30 October 2023 20:55
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Ketiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dikenakan pasal berlapis.
Persidangan terhadap tiga terdakwa yang merupakan prajurit TNI tersebut digelar secara terbuka untuk umum di ruang garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam dakwaan oditur militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan bersama-sama dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijerat pasal penculikan.
Usai persidangan Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Awan Kurnia menyebut, tidak ada eksepsi dari ketiga terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 2 November 2023. Pemeriksaan saksi akan menghadirkan lima orang, di antaranya ibu dan adik Imam Masykur.