Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur

30 October 2023 20:55

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Ketiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dikenakan pasal berlapis. 

Persidangan terhadap tiga terdakwa yang merupakan prajurit TNI tersebut digelar secara terbuka untuk umum di ruang garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Dalam dakwaan oditur militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan bersama-sama dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijerat pasal penculikan.

Usai persidangan Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Awan Kurnia menyebut, tidak ada eksepsi dari ketiga terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 2 November 2023. Pemeriksaan saksi akan menghadirkan lima orang, di antaranya ibu dan adik Imam Masykur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)