Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur

30 October 2023 20:55

Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Ketiga terdakwa yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dikenakan pasal berlapis. 

Persidangan terhadap tiga terdakwa yang merupakan prajurit TNI tersebut digelar secara terbuka untuk umum di ruang garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Dalam dakwaan oditur militer menjerat tiga terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pasal pembunuhan bersama-sama dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijerat pasal penculikan.

Usai persidangan Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Awan Kurnia menyebut, tidak ada eksepsi dari ketiga terdakwa, sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 2 November 2023. Pemeriksaan saksi akan menghadirkan lima orang, di antaranya ibu dan adik Imam Masykur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)