NEWSTICKER

Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Diperiksa Lagi 7 November

N/A • 3 November 2023 19:58

Polda Metro Jaya kembali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diminta hadir di Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 November 2023.

"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Ade mengatakan surat panggilan telah dikirim pada Kamis, 2 November 2023. Penyidik perlu menggali kembali keterangan Firli dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Pemeriksaan keterangan tambahan, pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI," ujar Ade.

Sebelumnya, penyidik memeriksa pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023. Hasil pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri adalah Firli mengakui pernah bertemu dengan SYL di Lapangan Badminton GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022.

Namun, polisi belum membeberkan apa saja pembicaraan dalam pertemuan itu. Termasuk nilai uang pemerasan. Sebab itu masuk materi penyidikan.

Status Firli masih saksi. Dia diperbolehkan pulang usai pemeriksaan dari pukul 10.00-19.30 WIB.

Kemudian, penyidik menggeledah dua rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy Bekasi, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat pada Kamis, 26 Oktober 2023. Polisi membawa koper dari rumah di Jalan Kertanegara. Namun, belum dirinci apa saja bukti yang disita di rumah safe house atau rumah rehat Firli itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Sofia Zakiah)