Dewas KPK Didesak Segera Naikkan Pelanggaran Etik Firli ke Persidangan

22 November 2023 11:53

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Dewas KPK untuk segera menaikkan kasus pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri ke proses persidangan. Kurnia menilai Firli pantas menjalani persidangan etik karena telah banyak bukti yang terkumpul.

ICW mengungkapkan pihak Dewas KPK bisa berkordinasi dengan Polda Metro Jaya jika ingin menelusuri bukti-bukti awal dalam hal indikasi pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara. ICW berharap Dewas KPK bisa bersikap netral dan tidak membela Firli dalam dugaan etik yang dilakukannya.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihak Dewas masih terus menindaklanjuti proses perkembangan kasus dugaan etik Firli. Ia menyebut pihaknya masih perlu keterangan sejumlah saksi untuk menyimpulkan permasalahan dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Pasalnya, polisi masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan.

Ade tidak menyebut kapan anev dimulai. Dia hanya mengatakan anev berakhir hari ini. Anev ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan.

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)