Perjuangan hakim menuntut kenaikan gaji terus berlanjut, Selasa, 8 Oktober 2024. Setelah melakukan audiensi dengan pimpinan DPR, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melanjutkan audiensi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Audiensi bersama Kemenkeu dimulai pukul 15.30 WIB. Audiensi ini digelar secara tertutup.
Para hakim menyatakan keluh kesahnya kepada pewakilan Kemenkeu dan menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Setidaknya ada empat tuntutan utama yang hakim sampaikan soal kesejahteraan mereka.
"Dalam kesempatan ini kita berfokus untuk menanyakan kemampuan negara terhadap hakim yang selama ini sudah 12 tahun tidak mengalami penyesuaian, sehingga nilai uang yang seharusnya cukup di 2012 sekarang sudah kehilangan nilainya di 2024," kata juru bicara SHI, Agus Adhari.
Sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan
cuti bersama selama lima hari, pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
- Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.