5,4 Juta PMI Ilegal Tak Punya Keahlian

6 December 2024 12:11

Menurut Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, sebanyak 5,4 juta pekerja imigran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri tak memiliki keahlian. Kanding menjelaskan PMI ilegal ini berangkat tanpa melalui tahapan yang ditentukan.

Para PMI ilegal bekerja diluar negeri tetapi tidak izin keluarga, tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, dan tidak punya sertifikasi profesi.
 

Baca juga:
Pemerintah Minta Jaminan Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi

Jumlah pekerja unprosedural ini berjumlah cukup besar, yakni sebanyak 4,3 juta menurut data pada 2017. Saat ini, diprediksi angkanya mencapai 5,4 juta, bahkan mungkin lebih.

Oleh karena itu, ke depannya pemerintah akan membuat perizinan satu pintu agar PMI bisa terdata.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)