Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan paket insentif senilai Rp265 triliun untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat menengah ke bawah.
Dari total anggaran tersebut, sekitar 90% dialokasikan untuk UMKM dan kebutuhan masyarakat dengan fokus pada bahan pokok, transportasi umum, dan sektor lainnya yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi pelaku UMKM.
"PPh final 0,5?rlaku untuk penghasilan maksimal dalam satu tahun sebesar Rp4,8 miliar. Namun, bagi UMKM dengan penjualan di bawah Rp500 juta, pajaknya nol," ujar Maman, seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Rabu, 18 Desember 2024.
Langkah tersebut diketahui untuk mendorong pemulihan
ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk barang kebutuhan pokok (
sembako). Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah menteri lain di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada 16 Desember 2024.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)