Mary Jane Berterima Kasih ke Presiden Prabowo

18 December 2024 16:13

Sebelum meninggalkan Lapas Pondok Bambu menuju bandara, Mary Jane mengungkapkan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan diskresi. Sehingga, ia bisa dipulangkan ke Filipina.

"Saya ingin berterima kasih, pertama kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusri Ihza Mahendra dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia," kata Mary Jane, Selasa, 17 Desember 2024.
 

Baca juga: Mary Jane, dari Vonis Mati hingga Pulang ke Filipina

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)