26 August 2024 14:16
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah. PKPU tersebut segera diundangkan.
"Sebetulnya secara politik sejak kemarin kita sudah putuskan di rapat konsultasi, KPU bersama dengan pemerintahan dan DPR itu sudah otomatis berlangsung, tinggal memang harus ada memenuhi syarat administrasi hukum negara, makanya kemarin kita langsung undang juga Menteri Hukum dan HAM untuk bisa segera diproses diharmonisasi dan diundangkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Senin, 26 Agustus 2024.
Doli telah memeriksa bahwa aturan Pilkada terbaru telah memasuki proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia berharap sudah tidak ada lagi hambatan.
"Sebetulnya sudah berjalan bahkan dua hari sebelumnya. KPU itu sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran KPU, baik provinsi, kabupatan/kota, karena memang sudah harus dibuka pengumuman pencalonan itu," ujarnya
Doli juga menegaskan bahwa semua persyaratan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah sesuai dengan PKPU. Aturan itu juga sudah sesuai dengan putusan MK.
Baca juga: DPR Sahkan Revisi PKPU Adopsi Putusan MK |