PKPU Adopsi Putusan MK Segera Diundangkan

26 August 2024 14:16

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI mengenai revisi Peraturan KPU (PKPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah. PKPU tersebut segera diundangkan. 

"Sebetulnya secara politik sejak kemarin kita sudah putuskan di rapat konsultasi, KPU bersama dengan pemerintahan dan DPR itu sudah otomatis berlangsung, tinggal memang harus ada memenuhi syarat administrasi hukum negara, makanya kemarin kita langsung undang juga Menteri Hukum dan HAM untuk bisa segera diproses diharmonisasi dan diundangkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam tayangan Metro Siang, Metro TV, Senin, 26 Agustus 2024. 

Doli telah memeriksa bahwa aturan Pilkada terbaru telah memasuki proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ia berharap sudah tidak ada lagi hambatan. 

"Sebetulnya sudah berjalan bahkan dua hari sebelumnya. KPU itu sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran KPU, baik provinsi, kabupatan/kota, karena memang sudah harus dibuka pengumuman pencalonan itu," ujarnya

Doli juga menegaskan bahwa semua persyaratan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah sesuai dengan PKPU. Aturan itu juga sudah sesuai dengan putusan MK.
 

Baca juga: DPR Sahkan Revisi PKPU Adopsi Putusan MK

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan yang disahkan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2024.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)