DPR Sahkan Revisi PKPU Adopsi Putusan MK

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

DPR Sahkan Revisi PKPU Adopsi Putusan MK

Yakub Pryatama • 25 August 2024 11:20

Jakarta: DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan yang disahkan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2024.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
 

Baca juga: KPU Yakin DPR Tak akan Utak-Atik PKPU Pilkada 2024

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pihak. Yakni, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya. Kemudian, perwakilan Bawaslu dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan KPU bakal menggelar rapat konsultasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. KPU meyakini DPR tak akan mengutak-atik rancangan yang telah disusun.

“Insya Allah, semoga lancar semua," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin,” Minggu, 25 Agustus 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)