Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Yakub Pryatama • 25 August 2024 11:20
Jakarta: DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. Perubahan yang disahkan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan itu diambil dalam Rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2024.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
Baca juga: KPU Yakin DPR Tak akan Utak-Atik PKPU Pilkada 2024 |