KPU Yakin DPR Tak akan Utak-Atik PKPU Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id

KPU Yakin DPR Tak akan Utak-Atik PKPU Pilkada 2024

Yakub Pryatama • 25 August 2024 10:55

Jakarta: Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar rapat konsultasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024. KPU meyakini DPR tak akan mengutak-atik rancangan yang telah disusun.

“Insya Allah, semoga lancar semua," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 25 Agustus 2024.

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu meyakinkan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diadopsi dalam rancangan PKPU. Yakni, terkait syarat pengusungan pasangan calon dan umur minimal calon kepala daerah.

"Dan seluruh Putusuan MK Nomor 60 dan 70 akan dimasukan dalam perubahan PKPU,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

DPR Pastikan Tak akan Ubah Putusan MK Soal Pilkada


Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, ketentuan terkait syarat umur berada di Pasal 15. Di sana, tertulis syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. Syarat minimal umur tersebut terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kemudian, DPR juga akan mengesahkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)