Candra Yuri Nuralam • 16 December 2024 08:01
Terpidana kasus narkotika dengan vonis mati Mary Jane Veloso dipindahkan ke Jakarta jelang pemulangannya ke penjara di Filipina. Dia sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB, Yogyakarta.
“Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso telah dipindahkan dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Minggu, 15 Desember 2024, malam,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.
Baca: Mahfud MD: Pemindahan Mary Jane ke Filipina Harus Sesuai Aturan |