Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menegaskan hingga saat ini Indonesia belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan narapidana asing menjalani hukumannya di negara asal.
Menurut Mahfud, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) memang mengatur pemindahan perkara antarnegara, tetapi tidak berlaku untuk narapidana yang telah divonis.
Pernyataan ini disampaikan seusai Mahfud menjadi pembicara kunci dalam acara Refleksi Hukum Tahun 2024 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Ia menyebut, pemindahan narapidana seperti Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, harus memiliki payung hukum yang jelas.
“Pemindahan
narapidana antarnegara harus diatur dengan undang-undang. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi untuk itu,” ujar Mahfud, seperti dikutip dari
Headline News Metro TV, Jumat, 13 Desember 2024.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 45 memang menyebutkan kemungkinan pemulangan narapidana, tetapi implementasinya membutuhkan aturan yang lebih rinci. Mahfud menyarankan pemerintah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi
kekosongan hukum ini.
Selain itu, ia juga menyinggung kesalahpahaman tentang aturan
Mutual Legal Assistance yang hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa, bukan narapidana. Sebagai contoh, ia menyebut pemulangan
buronan seperti Joko Tjandra dari Malaysia yang dilakukan berdasarkan aturan tersebut.
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina yang ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta pada 25 April 2010 lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram (kg). Namun, Mary membela diri jika Ia adalah korban perdagangan manusia.
Tim hukum Mary sempat mengajukan dua banding di Indonesia namun kedua banding tersebut ditolak. Atas kasus ini, Mary masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan.
Namun, di menit terakhir eksekusinya, Indonesia menerima perkembangan kasus terbaru dari Filipina terkait penyerahan diri Maria Kristina Sergio sehingga hukuman mati Mary ditangguhkan secara mendadak.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)