13 December 2024 23:03
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi hukuman terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dipindahkan ke negara asalnya. Menurut Yusril, proses pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan melalui mekanisme transfer of prisoner.
"Tanggung jawab pembinaan terhadap terpidana kini berada pada pemerintah Filipina. Status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati, tetapi keputusan akhir terkait pengampunan berada di tangan Presiden Filipina," ungkap Yusril, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 13 Desember 2024.
BACA : Yusril Ungkap 3 Negara Ajukan Transfer Narapidana |