Hukuman Mary Jane Bakal Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

13 December 2024 23:03

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi hukuman terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dipindahkan ke negara asalnya. Menurut Yusril, proses pemindahan Mary Jane ke Filipina dilakukan melalui mekanisme transfer of prisoner.

 "Tanggung jawab pembinaan terhadap terpidana kini berada pada pemerintah Filipina. Status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati, tetapi keputusan akhir terkait pengampunan berada di tangan Presiden Filipina," ungkap Yusril, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Jumat, 13 Desember 2024. 
 

BACA : Yusril Ungkap 3 Negara Ajukan Transfer Narapidana

Ia menambahkan, Presiden Filipina memiliki kebebasan untuk memberikan pengampunan atau mempertahankan status hukuman mati Mary Jane. 

"Kami dengar pemerintah Filipina cenderung akan memberikan pengampunan, mengubah hukuman Mary Jane menjadi penjara seumur hidup. Indonesia menghormati keputusan tersebut," jelas Yusril.  

Diketahui, proses ini dilakukan untuk menghormati perjanjian internasional terkait pemindahan narapidana. Sebelumnya, Mary Jane divonis hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba di Indonesia, dan eksekusi hukumannya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.  

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com