30 October 2024 08:53
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan juga memastikan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, usai putusan tersebut.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto, di hadapan para buruh, menyatakan langkah kasasi ditempuh sebagai upaya agar Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.
"Kami menangani masalah ini dengan serius. Serius dalam arti Kita mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung, supaya Mahkamah Agung memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober yang lalu," ungkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto di hadapan para buruh.
Baca juga: Sritex 'Keok' Diserang Tekstil Tiongkok |