Usai Diputuskan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MA

30 October 2024 08:53

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan juga memastikan belum ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, usai putusan tersebut.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto, di hadapan para buruh, menyatakan langkah kasasi ditempuh sebagai upaya agar Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang.

"Kami menangani masalah ini dengan serius. Serius dalam arti Kita mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung, supaya Mahkamah Agung memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober yang lalu," ungkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto di hadapan para buruh.
 

Baca juga: Sritex 'Keok' Diserang Tekstil Tiongkok

Pihak manajemen memastikan aktivitas perusahaan berjalan normal dan belum ada PHK terhadap puluhan ribu karyawan di perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini.

Putusan pailit bermula pada 2022 saat Sritex memasuki fase penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Status PKPU didapat setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU CV Prima Karya kepada Sritex.

Kemudian ada perjanjian homologi atau perjanjian pembayaran utang dari jangka waktu 5 tahun diperpanjang jadi 7 tahun. Namun ada salah satu pihak yang mengajukan tuntutan sehingga perjanjian dibatalkan dan Sritex dinyatakan pailit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)