3 Hakim Terseret Suap Ronald Tannur Berpotensi Disangkakan Pasal Pemufakatan Jahat

28 October 2024 21:14

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tiga Hakim Agung yang diduga hendak menerima gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, LR dan mantan pejabat Diklat Mahkamah Agung sebagai makelar kasus, ZR. Ketiga hakim tersebut berpotensi dijerat pasal pemufakatan tindakan jahat berupa menerima suap. 
 

Baca Juga: Imbas Kasus Ronald Tannur, Ketua MA Bakal Beri Arahan Ketua Pengadilan Banding

Kasus dugaan korupsi dalam upaya memengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung terkuak. Hal ini terjadi setelah Kejagung mengungkap upaya suap oleh ZR yang diduga kuat terlibat dalam kasus suap pengacara Ronald Tannur, LR.

Atas tindakan gratifikasi tersebut, Kejagung akan terus mendalami serta mencari bukti. Mencari titik terang bahwa ketiga hakim yang berinisial S, A, dan S sudah berkomunikasi atau bahkan menerima uang suap dari ZR. 

"Kira itu akan didalami, tapi yang jelas kalau Kita ikuti pasal persangkaannya kan permufakatan jahat melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi. Nah, kalau hukum Kita menyatakan baik permufakatan maupun percobaan itu menjadi delik selesai," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip pada 28 Oktober 2024.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com