Wacana Aturan Cukai Makanan Diminta Tak Rugikan UMKM

7 August 2024 14:49

Presiden Joko Widodo merestui agar pangan olahan termasuk makanan siap saji dikenakan cukai. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 194, di mana aturan itu bertujuan untuk mengendalikan serta menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak.

Menanggapi aturan itu Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan opsi pengenaan cukai terhadap makanan cepat saji masih bersifat usulan dari Kementerian Kesehatan.
 

Baca: Pemerintah Wacanakan Pengenaan Cukai Pada Makanan Cepat Saji

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meminta pemerintah memastikan kebijakan itu tidak merugikan pelaku usaha kecil seperti UKM dan UMKM. Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai itu kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ikut mengomentari aturan pengenaan cukai pada masakan cepat saji sebagai upaya pengendalian gula dan lemak. Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, aturan tersebut menjadi sarana pemerintah untuk bersungguh-sungguh membangun kesehatan publik menuju Generasi Emas 2040 mendatang.

Respons dari masyarakat pun beragam terkait kebijakan tersebut. Sebagian setuju sebab akan berdampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat. Namun di lain sisi sebagian kontra, karena akan berpengaruh pada harga dan nasib UMKM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)