19 October 2024 21:40
Bukan rumah dinas, 580 anggota DPR periode 2024-2029 akan menerima tunjangan perumahan. Sekretaris jenderal DPR RI, Indra Iskandar telah meneken surat 25 September lalu, yang isinya anggota dewan akan menerima tambahan tunjangan untuk perumahan. Besarannya sekitar Rp50-Rp70 juta per bulan.
Pertimbangannya rumah jabatan anggota DPR rusak dan biaya perawatannya dinilai tidak ekonomis. Alasan lain, adanya perpindahan pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika tunjangan perumahan diberikan, akan ada pemborosan anggaran berkisar Rp1,36 triliun hingga Rp2,06 triliun dalam jangka 5 tahun ke depan.
Bahkan organisasi independen itu menduga gagasan pemberian tunjangan hanya untuk memperkaya wakil rakyat tanpa memikirkan kepentingan rakyat.
Baca Juga: Begini Kondisi Rumah Dinas DPR yang Disebut Tak Layak Huni
|