25 April 2024 23:00
Jakarta: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mulai melakukan penataan administrasi kependudukan dengan penonaktifan sementara nomor induk kependudukan (NIK). Untuk warga Jakarta yang nantinya terdampak penonaktifan NIK karena telah tinggal di luar daerah, bisa mengajukan keberatan.
"Bukan penghapusan NIK ya, ini merupakan penonaktifan sementara NIK. NIK itu tidak bisa dihapuskan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia," jelas Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada Metro TV, Kamis, 25 April 2024.
NIK atau KTP yang akan dinonaktifkan sementara dilakukan kepada warga yang sudah satu tahun lebih tidak tinggal sesuai domisili. Kemudian NIK warga yang sudah meninggal dunia.
"Mereka yang tentunya sudah meninggal, yang sudah meninggal banyak yang belum melaporkan ke Dinas Dukcapil. Itu akan kita nonaktifkan. Lalu penduduk yang sudah tinggal di tempat baru satu tahun maka mereka harus memindahkan dokumen kependudukannya," lanjutnya.
Dalam prosesnya, Pemprov DKI memetakan warga-warga yang terdampak penonaktifan NIK. Data tersebut diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan penghapusan NIK tersebut.
Bagi warga yang ingin melihat status NIK miliknya bisa dicek online melalui situs ini mulai Jumat, 26 April 2024. Dari situs tersebut bisa terlihat NIK masih terdaftar di DKI Jakarta atau tidak.