.,
11 February 2026 17:22
Komisi IX DPR RI memanggil Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Nunung Nuryantono, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti untuk membahas sejumlah isu terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rapat tersebut juga bertujuan untuk menindaklanjuti isu penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Beberapa topik utama akan dibahas, di antaranya penonaktifan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berpotensi dihapuskan iurannya, pendanaan kepesertaan BPJS PBI, hingga evaluasi program JKN tahun lalu dan tahun ini. Fokus pembahasan berkaitan dengan persoalan kesehatan masyarakat, khususnya penanganan peserta BPJS PBI yang memiliki riwayat penyakit katastropik.
Menkes sebelumnya menjelaskan bahwa sekitar 120 ribu peserta dari total 11 juta pengguna BPJS PBI yang dinonaktifkan merupakan penderita penyakit katastropik—penyakit berbahaya yang menyerang fisik, mental, hingga saraf. Penyakit tersebut meliputi stroke, gagal ginjal, hingga penyakit jantung yang mengharuskan pasien menjalani cuci darah.
Menkes menegaskan penanganan pasien dengan penyakit katastropik harus dilakukan maksimal dalam tiga minggu untuk mencegah risiko kematian. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar masyarakat yang masuk kategori sangat miskin dan rentan dapat memperoleh reaktivasi otomatis BPJS PBI selama tiga bulan ke depan. Usulan tersebut diselaraskan dengan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf pun menjelaskan bahwa dua kategori masyarakat yang berhak menerima BPJS PBI adalah mereka yang berada dalam desil 1 hingga 5.
Mereka akan mendapatkan reaktivasi otomatis selama tiga bulan. Sementara masyarakat pada desil 6 hingga 10 harus melalui proses pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan sebagai penerima BPJS PBI atau BPJS Mandiri.
Terkait pendanaan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat siap membantu dan akan memberi Rp15 miliar untuk proses reaktivasi selama tiga bulan ke depan, atau sekitar Rp5 miliar per bulan. Pemerintah daerah juga akan diminta menyesuaikan dukungan pendanaan berdasarkan kondisi masyarakat.
(Nada Nisrina)