Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Digelar 29 April

16 April 2026 16:55

Kasus teror penyiraman air keras yang menimpa jurnalis sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini memasuki babak baru. Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis 16 April 2026.

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara keempat tersangka yang merupakan prajurit TNI telah dinyatakan lengkap untuk diproses ke persidangan.

Jadwal Sidang Perdana

Berdasarkan keterangan dari hakim ketua pengadilan, sidang dilakukan setelah pihaknya menerima dan meneliti berkas perkara yang dilimpahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta. Dengan mengacu pada waktu registrasi yang direncanakan pada 17 April 2026, maka jadwal persidangan sudah dapat digelar sekitar 27 April 2026. 

Namun, pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai faktor teknis, termasuk potensi benturan jadwal dengan perkara lain yang juga sedang berjalan. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk menggelar sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Identitas Terdakwa dan Kronologi Kejadian

Dalam persidangan mendatang, terdapat empat oknum anggota TNI yang duduk di kursi pesakitan, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Saat kejadian, korban yang tengah mengendarai sepeda motor  tiba-tiba disiram air keras oleh para pelaku.

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
Baca juga: Oditur Militer Serahkan 11 Barang Bukti Kasus Andrie Yunus

Sebelum pelimpahan berkas ini, Andrie Yunus sempat melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya kepada hakim, yang tengah mengadili uji materi UU TNI. Dalam suratnya, ia mendesak agar kasus percobaan pembunuhan yang menimpanya diusut tuntas sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan warga negara dari teror serupa.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai proses hukum di lingkungan militer, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan bahwa sidang akan berlangsung secara terbuka untuk umum. Masyarakat dipersilakan datang dan menyaksikan langsung jalannya persidangan pada 29 April mendatang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)