Oditur Militer Serahkan 11 Barang Bukti Kasus Andrie Yunus

Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara sekaligus barang bukti (di dalam kardus berwarna cokelat) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Oditur Militer Serahkan 11 Barang Bukti Kasus Andrie Yunus

Achmad Zulfikar Fazli • 16 April 2026 12:16

Jakarta: Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Selain menyerahkan berkas perkara, kami juga menyerahkan 11 item barang bukti terkait ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 16 April 2026.

Sebelas item barang bukti tersebut telah dikumpulkan selama proses penyidikan, yang terdiri dari berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan.

Barang bukti yang diserahkan itu meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua sepeda motor.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti tersebut dikemas dalam satu kardus besar untuk memudahkan proses penyerahan dan pemeriksaan administrasi.

Sementara itu, dua sepeda motor sebagai barang bukti berukuran besar dihadirkan secara terpisah di area pengadilan.

Penyerahan barang bukti menjadi bagian krusial dalam tahapan pelimpahan perkara, karena seluruhnya akan diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim nantinya menilai relevansi dan kekuatan masing-masing barang bukti dalam mengungkap fakta hukum.


Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto- Metro TV/Fachri
 

Baca Juga: 

Berkas Perkara Kasus Aktivis KontraS Diserahkan ke Pengadilan Militer

Selain itu, Andri berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, kelengkapan barang bukti yang diserahkan itu menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.

"Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar Andri.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, kasus tersebut selanjutnya memasuki tahap persidangan. Proses itu diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)