Siti Yona Hukmana • 2 January 2026 11:06
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus gelondongan kayu yang bermunculan saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka rencana dilakukan dalam gelar perkara pekan depan.
Hal ini disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni. Menurut Irhamni, saat ini penyidik sudah memeriksa 18 saksi mendalami dugaan pembalakan liar oleh perusahaan untuk pembukaan lahan di kawasan hutan.
"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.
Sementara itu, perkembangan penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu atas bencana di Aceh Tamiang masih berproses. Irhamni menyebut tim sedang diperkuat sebanyak 40 personel untuk melakukan penyelidikan mendalam.
"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," pungkas Irhamni.