Aris Setya • 24 February 2026 16:21
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov akan memberikan sanksi tegas bagi lapangan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak," sebut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menegaskan, lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi tegas. Sanksinya mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.
"Yang berikutnya adalah bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ungkap Pramono.
"Kami mensinyalir ada yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG. Nanti angkanya akan dipastikan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan," sebutnya.