22 May 2026 09:39
Aktivis Pro Palestina menggugat pemerintah Prancis melalui Kementerian Luar Negeri di Paris, atas pencegatan armada bantuan Global Sumud Flotilla oleh militer Israel.
Dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime Metro TV, Jum'at 22 Mei 2026, gugatan tersebut diajukan karena pemerintah Prancis dinilai gagal bertindak dalam melindungi warga negaranya dari dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat insiden pencegatan armada bantuan menuju Gaza.
Tim pengacara di Paris menyebut pemerintah Prancis menggunakan sejumlah argumen hukum internasional. Termasuk kekebalan yurisdiksi dan pembatasan berdasarkan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, dalam menyikapi kasus tersebut.
Pengacara Hana Boujarad menilai langkah hukum dilakukan karena pemerintah Prancis dianggap lalai menjaga keamanan warga negaranya di wilayah internasional. Menurutnya, kegagalan tersebut juga dapat dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menyuarakan dukungan bagi pembebasan Palestina.