9 January 2026 09:33
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2026, sore. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan.
Penyidik langsung menyasar ruangan mineral dan batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Dengan pengawalan prajurit TNI bersenjata lengkap, penyidik menyita sejumlah berkas terkait dengan perusahaan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Setelah lima jam penggeledahan, penyidik Direktorat Pidana Khusus Kejati Bengkulu keluar sambil membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.