Mengendus Dugaan Korupsi Pertambangan, Kejati Bengkulu Geledah Kantor Dinas ESDM

9 January 2026 09:33

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2026, sore. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan.

Penyidik langsung menyasar ruangan mineral dan batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Dengan pengawalan prajurit TNI bersenjata lengkap, penyidik menyita sejumlah berkas terkait dengan perusahaan PT Ratu Samban Mining (RSM).

Setelah lima jam penggeledahan, penyidik Direktorat Pidana Khusus Kejati Bengkulu keluar sambil membawa sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.
 



Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengatakan pihaknya pada waktu yang sama menggeledah dua titik lokasi, yakni Kantor ESDM dan rumah SA, Direktur PT Ratu Samban Mining, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjelaskan, penggeledahan ini diperlukan untuk mencari fakta dan bukti.

"Penggeledahan ini merujuk kepada peran dari tersangka SA sendiri. Kami memerlukan penggeledahan untuk mencari fakta, menemukan bukti, dan membuktikan perkara tersebut di persidangan," ujar Pola Martua Siregar, dikutip dari Metro Pagi Primetime Metro TV, Jumat, 9 Januari 2026.

(Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)