Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan terhadap Anak Kandung di Kudus

1 July 2026 18:23

Semarang: Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di Kabupaten Kudus. Aksi keji yang diduga dilakukan oleh ayah kandung tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2026.

Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Nunuk Setiyowati menjelaskan, korban berinisial EM mengalami berbagai kekerasan oleh tersangka MI sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga kelas 10 SMA. 

Pelaku tega melakukan pemukulan, pencekikan, hingga ancaman pembunuhan yang mengakibatkan korban trauma berat. Kini pelaku sudah berhasil diamankan.

"Korban EM diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak masih SD hingga sekarang sudah SMA kelas X. Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena durasi kekerasan yang cukup lama," ujar Kombes Nunuk dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 30 Juni 2026.


Kasus kekerasan seksual


Polda Jateng juga mengungkap kasus kekerasan seksual di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Pelaku berinisial JS berusia 29 tahun. Modusnya menyamar sebagai psikolog untuk membujuk dan mencabuli korban. tersangka kini dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar," tegas Kombes Nunuk. (Metro TV/Ica Ervina)

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X