22 January 2026 09:28
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyertaan modal BUMD PT Tanimbar Energi, dengan terdakwa Petrus Fatlolon. Agenda sidang ini difokuskan pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa sebelumnya.
Dalam persidangan tersebut, JPU secara tegas menolak seluruh eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa proses pencairan modal BUMD berada sepenuhnya di bawah kendali Petrus Fatlolon saat menjabat Bupati. JPU berargumen bahwa otoritas terdakwa sebagai pemegang saham menjadi poin utama dalam proses penganggaran yang kini dipermasalahkan secara hukum.
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar tersebut menanggapi tuduhan JPU dengan mengeklaim bahwa perkara ini sejak awal sudah syarat dengan upaya pemerasan dan politisasi. Ia menegaskan akan membuka seluruh fakta dan bukti pendukung tersebut pada sesi pembuktian di persidangan selanjutnya.