12 July 2026 23:14
Kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) bergerak cepat membongkar skandal tiga kasus mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam waktu singkat, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, beserta seorang pengusaha berinisial DR, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PT Asabri (2020-2025), penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, hingga pengadaan pasokan batu bara PLTU (2016-2026). Melalui operasi penggeledahan di 12 lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete dan rumah mewah di Sentul, polisi menyita barang bukti fantastis bernilai hampir setengah triliun rupiah. Sitaan tersebut meliputi 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar dalam berbagai mata uang asing.
Meskipun membenarkan kepemilikan rumah di Sentul, Febrie membantah harta temuan tersebut merupakan miliknya secara pribadi. Di sisi lain, langkah tegas aparat ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memperingatkan jajaran penegak hukum agar selalu mengingat mandat dari rakyat. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, turut memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden atas tindakan cepatnya meredam polemik penanganan perkara ini.
Guna memastikan transparansi dan keadilan proses hukum, Komisi III DPR RI telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan. Kini, pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri telah dilakukan, dan publik menanti profesionalitas serta ketegasan Kejaksaan dalam memproses hukum mantan pejabat tingginya sendiri.