Lampung: Kepolisian Daerah Lampung terus mengembangkan kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dalam pengembangan terbaru, polisi kembali mengamankan puluhan alat berat berupa ekskavator serta dua orang yang diduga terlibat.
Dengan penambahan tersebut, total orang yang diamankan dalam kasus ini mencapai 26 orang, dengan 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan lebih lanjut, termasuk mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kasus penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan ke arah TPPU. Hingga hari ini, Polda sudah berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan apakah wilayah tersebut memiliki hak guna usaha dari PTPN,” ujar Yuni.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Ekskavator yang sudah diamankan oleh Polda sebanyak sembilan unit, dan beberapa lainnya juga diamankan di Polres Way Kanan. Sebagian masih berada di lokasi karena dalam kondisi rusak, sehingga membutuhkan upaya untuk dilakukan evakuasi,” jelas Yuni.
Selain itu, Polda Lampung turut berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional, serta instansi di bidang energi dan lingkungan hidup untuk memastikan status lahan dan dampak aktivitas tambang tersebut.
“Koordinasi juga sudah dilakukan bersama ESDM dan lingkungan hidup. Nanti akan turun bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi,” kata Yuni, menambahkan.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung juga telah menelusuri aliran dana dari aktivitas
tambang ilegal tersebut serta mencocokkan pola kasus dengan yang ditangani Bareskrim Polri. Pengembangan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.