Saut Situmorang Curiga Dewas KPK Sengaja Bebaskan Johanis Tanak

22 September 2023 19:02

Vonis tak langgar kode etik dari Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Johanis Tanak dinilai janggal. Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 Saut Situmorang mencurigai ada niat tak baik dari Dewas KPK. 

"Dari awal jangan-jangan ada niat untuk membebaskan terhadap perilaku yang sebenarnya bertentangan dengan etik," ujar Saut di Metro Hari Ini, Jumat 22 September 2023. 

Saut menilai, vonis tak langgar kode etik terhadap Johanis Tanak sudah tertebak. Saut juga mengkritik Dewas KPK seakan tidak paham atas kode etik yang dibuat. 

Johanis Tanak, kata Saut, sudah jelas tidak berlaku jujur dan mencoreng integritas. Hal tersebut seharusnya bisa dibuktikan dengan mudah melalui forensik. 

"Kalau mau diforensik itu bisa kelihatan, apa komunikasinya," kata Saut. 

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Johanis Tanak. "Menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 September 2023.

Harjono menjelaskan Johanis tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sesuai dengan yang dituduhkan.

Majelis mengamini adanya percakapan yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Idris Sihite. Sebagian pesan sudah dihapus oleh Komisioner KPK itu.

Majelis menyimpulkan percakapan Johanis dengan Idris tidak melanggar aturan. Dewas KPK juga menilai Komisioner Lembaga Antirasuah itu tidak sepenuhnya merespons Idris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)