27 June 2023 20:11
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate membantah melakukan perbuatan sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia akan membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan," kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Menkominfo nonaktif itu didakwa merugikan negara lebih dari Rp8 triliun. Selain Johnny G Plate, dua tersangka Anang Achmad Latif dan Muhammad Yusrizki juga mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya yakni Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki, eks Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.