Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membahas peraturan KPU tentang kampanye, laporan dana kampanye dan logistik pemilihan umum pada Jumat (26/5/2023). Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, pihaknya belum akan merevisi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, akan menggelar rapat dengan DPR RI untuk membahas peraturan KPU mengenai kampanye di Pemilu 2024. Rencananya pertemuan akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan DPR pada pekan depan.
Dalam kesempatan yang sama, Hasyim menuruti hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI soal pembulatan pecahan desimal ke bawah calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilikan atau Dapil yang diatur dalam peraturan KPU nomor 10 tahun 2023.
Ketua KPU menyatakan, pihaknya tidak akan merevisi Pasal 8 Ayat 2 PKPU sebagaimana hasil kesimpulan rapat pada Rabu pekan lalu. Menurut Hasyim, tidak direvisinya PKPU tersebut disebabkan oleh semua partai politik. Peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif perempuan di atas ketentuan minimum 30%.