Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 07:11
Jakarta: Divisi Propam Polri belum menggelar sidang banding 36 polisi yang memeras penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Puluhan anggota yang melanggar aturan itu diminta menyusun memori banding dalam waktu 21 hari usai pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Kita tunggu, karena kan 21 hari. Itu 21 hari waktu untuk mereka menyusun bandingnya, nanti akan dipelajari oleh Propam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Truno mengatakan setelah memori banding rampung, akan dibentuk komisi banding seperti hakim yang akan mempelajari dan menyidangkan banding tersebut. Sidang banding nantinya tidak dihadiri 36 pelanggar.
Truno menuturkan Polri telah memberikan sanksi tegas secara proporsional terhadap 36 polisi yang melakukan pemerasan. Sanksi diberikan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"(Putusan) sesuai proporsional apa yang dilakukannya, mulai dari yang di-PTDH sampai dengan satu sampai dengan delapan tahun untuk di luar fungsinya dan juga demosi," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Sebelumnya, Polri mengatakan telah menggelar sidang etik terhadap 36 polisi. Jumlah ini bertambah empat dari sebelumnya 32. Namun, Identitas empat polisi yang disidang terakhir tak diungkap. Dari 36 itu, tiga dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sisanya demosi dari 1-8 tahun.
Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian korban.
Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban. Metrotvnews.com/Yona Hukmana