16 June 2025 14:06
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung memperdalam penyelidikan kasus pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun dengan menganalisis bukti percakapan antara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan staf khususnya, Fiona Handayani.
Mengutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Senin, 16 Juni 2025, kuasa hukum Fiona, Indra Sihombing mengungkapkan bahwa bukti percakapan tersebut berasal dari grup maupun komunikasi pribadi antara Fiona, Nadiem, dan rekan kerja lainnya di lingkungan Kemendikbudristek.
| Baca: Kejaksaan Agung: Proyek Pengadaan Chromebook Tanpa Proses Lelang |