16 June 2025 09:16
Jakarta: Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang berlangsung dari 2019 hingga 2022 tersebut diduga tidak melalui proses lelang, melainkan menggunakan sistem e-katalog.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan proses pengadaan chromebook tidak melalui proses lelang, melainkan menggunakan e-katalog. “Sistem e-katalog memang tidak melalui proses pelelangan biasa karena nilai dan spesifikasinya sudah tercantum. Namun, kami sedang meneliti lebih lanjut penerapannya dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 16 Juni 2025.
Baca: Sebagian Chromebook Bantuan Era Menteri Nadiem ke Siswa di Gunungkidul Rusak |