Kejaksaan Agung: Proyek Pengadaan Chromebook Tanpa Proses Lelang

16 June 2025 09:16

Jakarta: Kejaksaan Agung mengungkap fakta baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek yang berlangsung dari 2019 hingga 2022 tersebut diduga tidak melalui proses lelang, melainkan menggunakan sistem e-katalog.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan proses pengadaan chromebook tidak melalui proses lelang, melainkan menggunakan e-katalog. “Sistem e-katalog memang tidak melalui proses pelelangan biasa karena nilai dan spesifikasinya sudah tercantum. Namun, kami sedang meneliti lebih lanjut penerapannya dalam kasus ini,” ujarnya dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 16 Juni 2025.
 

Baca: Sebagian Chromebook Bantuan Era Menteri Nadiem ke Siswa di Gunungkidul Rusak

Sementara itu Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Imam Zanatul Haeri mengungkapkan ketidaksesuaian harga chromebook. “Ketika mau belanja chromebook di aplikasi itu harganya Rp10 juta. Padahal di marketplace biasa harganya Rp4 jutaan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang platform Merdeka Mengajar yang justru memberatkan guru. “Guru justru terbebani dengan laptop dan aplikasi ini. Mereka begadang bukan untuk murid, tapi untuk mengurus aplikasi,” jelas Haeri.

Menanggapi penyidikan tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku terkejut dan menyatakan bahwa proyek tersebut telah dikawal Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta dikonsultasikan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id