Narapidana kasus narkoba Ammar Zoni dipindah ke Lapas Nusakambangan setelah diketahui dirinya ini mengedarkan narkoba di dalam lapas saat menjalani hukuman. Dengan demikian sudah empat kali Ammar Zoni tersandung kasus narkoba yang membawanya menjadi napi dengan kategori high risk.
Proses pemindahan Ammar Zoni pada Kamis, 16 Oktober 2025, pagi dilakukan dengan pengamanan yang super ketat. Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan karena diduga dirinya terlibat sebagai pengedar narkoba di dalam Lapas.
Dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 1,84 gram dan dua paket ganja seberat 24,84 gram. Pada Oktober 2025, Ammar ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam jaringan peredaran narkoba.
"Tugas kami yang atas nama HG mengindikasi ada gerak-gerik mencurigakan pada tersangka atas nama AZ. Nah, kemudian petugas kami mendatangi, mendekati, kemudian melakukan penggeledaan seperti prosedur seperti itu. Kalau kita curi, kita geledah dulu badannya dan alhamdulillah diketemukan narkoba tersebut," kata Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo dikutip dari Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis, 30 Oktober 2025.
"Setelah barang bukti ditemukan kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diketahui dan dilaporkan kepada Polsek Cempaka Putih," sambungnya.
Ammar di Nusakambangan
Karena kasus ini, pihak pemasyarakatan memindahkan Ammar ke Pulau Nusakambangan di lapas
super maximum security Karanganyar. Ammar ditempatkan dalam sel berjenis
one man one cell dan dicabut hak integrasi seperti bebas bersyarat.
Ia juga menjadi tersangka dengan ancaman hukuman berlaku. Karena keterlibatan dalam peredaran dari dalam tahanan, peluang bebas bersyarat atau remisi ammar secara signifikan menurun.
Ammar Zoni tercatat empat kali terlibat dalam kasus narkoba. Pertama kali ia ditangkap pada 7 Juli 2017 oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat di kompleks perumahan di Depok karena kasus narkoba jenis ganja.
Dia mengaku menggunakan ganja sebagai obat tidur karena kesulitan tidur. Dalam kasus ini, dia dihukum rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Kemudian pada 8 Maret 2023, Ammar kembali diringkus polisi di kawasan Sentul, Bogor pada 26 September 2023. Ia divonis tujuh bulan penjara dan pada 4 Oktober 2023 dan dinyatakan bebas.
Tidak berhenti, pada tanggal 12 Desember 2023, Ammar kembali ditangkap di sebuah apartemen di Tangerang Selatan dengan barang bukti empat paket sabu total berat 4,6 gram dan satu paket daun ganja seberat 1,32 gram.