Kejagung Periksa Istri Tersangka Kasus Korupsi di Sritex

Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 22:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera Megawati hari ini, 26 Juni 2025. Dia merupakan istri tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

“Iya (diperiksa), Megawati, istri dari Iwan Setiawan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Megawati dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, berupa pemberian fasilitas kredit di Sritex. Saat ini, permintaan keterangan masih berlangsung.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
 

Baca Juga: Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Persilakan Iwan Lukminto Bela Diri

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. 

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)